Pada artikel sebelumnya, penulis sudah menyampaikan setidaknya ada 6 alasan mengapa kita harus bangga membayar pajak (bagi yang belum membaca bisa klik disini). Sebagai pembayar pajak tentunya kita ingin agar uang pajak yang kita bayarkan tersebut bisa dikelola sebaik mungkin oleh pemerintah. Oleh sebab itu, kita semua sebagai pembayar pajak harus ikut serta dalam pengawasannya. Jangan sampai pemerintah seenaknya menggunakan uang pajak yang kita bayarkan sehingga membuat kebanggaan kita untuk membayar pajak menjadi pudar.
Lantas bagaimana caranya???
Caranya adalah dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan uang pajak ke 4 instansi berikut dengan disertai bukti pendukung yang kuat. Tidak perlu khawatir karena pada laman web masing-masing, seluruh instansi menjamin kerahasiaan data pelapor.
Lantas bagaimana caranya???
Caranya adalah dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan uang pajak ke 4 instansi berikut dengan disertai bukti pendukung yang kuat. Tidak perlu khawatir karena pada laman web masing-masing, seluruh instansi menjamin kerahasiaan data pelapor.
Apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi atas uang pajak yang kita bayarkan, kita bisa membuat laporan pengaduan ke KPK. KPK menerima pengaduan masyarakat melalui berbagai cara, yaitu dengan menerima pelapor secara langsung, melalui surat, faks, email, telepon, SMS atau secara online melalui aplikasi KPK Whistleblower's System di website KPK. Berikut ketentuannya:
a. surat bisa ditujukan ke:
Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi:
Direktorat Pengaduan Masyarakat
PO BOX 575 Jakarta 10120
b. telepon bisa dilakukan ke nomor (021) 25578389
c. faks dapat dikirim ke nomor (021) 52892454
d. SMS bisa dikirim ke nomor 08558575575 atau 0811959575
e. email dapat disampaikan ke pengaduan@kpk.go.id
f. pengaduan secara online di https://kws.kpk.go.id/pengaduan/tambah
2. Ombudsman RI
Kita dapat melakukan pelaporan kepada ombudsman apabila terdapat penyimpangan terhadap pelayanan yang diberikan instansi pemerintah (maladministrasi). Sebagai pembayar pajak, sudah selayaknya kita mendapat pelayanan prima saat berhubungan dengan instansi pemerintah. Hal ini juga amanat dari UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh sebab itu, demi perbaikan layanan dan menjaga kebanggan kita dalam membayar pajak sudah selayaknya kita membuat pengaduan apabila ada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan di luar standar. Mekanisme pelaporan bisa dilakukan dengan mengisi form pada:
http://www.ombudsman.go.id/index.php/pengumuman/form_pengaduan.html
Selain itu, kita juga bisa membuat laporan dengan cara:
a. datang langsung ke kantor Ombudsman RI
b. melalui surat yang ditujukan ke:
Ombudsman RI
Jalan HR. Rasuna Said Kav. C 19, Gedung Upindo Lantai Dasar, 5, 6, dan 7
Jakarta Selatan 12940
c. menghubungi call center 137 atau nomor 0821373737
d. email ke pengaduan@ombudsman.go.id
3. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Melalui PPATK, kita dapat berkontribusi terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh oknum pemerintah. Tindak pidana pencucian uang merupakan upaya untuk mengaburkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana seperti korupsi. Misalnya dana hasil korupsi uang pajak yang sifatnya ilegal diinvestasikan ke dalam rekening deposito atau dibelikan obligasi yang merupakan instrumen investasi yang sah sesuai undang-undang. Ketika kita mendapatkan informasi tentang pencucian uang dari hasil korupsi maka sebaiknya segera kita laporkan ke PPATK. Pelaporan kepada PPATK dapat dilakukan melalui berbagai cara yakni:
a. datang langsung ke kantor PPATK
b. melalui surat yang ditujukan ke:
Layanan Pengaduan Masyarakat PPATK
Jl. Ir H Juanda No.35
Jakarta Pusat 10120
Jl. Ir H Juanda No.35
Jakarta Pusat 10120
c. via email ke dumastppu@ppatk.go.id atau
d. pengaduan secara online dengan mengisi form pada laman https://wbs.ppatk.go.id/entry/showForm
4. Kring Pajak
Kring pajak merupakan call center yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. Selain memberikan informasi seputar peraturan perpajakan dan aplikasi perpajakan, kring pajak juga menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat. Layanan pengaduan ini bisa diakses di nomor 1500200. Kita hanya perlu memasukkan NPWP dan memilih layanan pengaduan setelah itu akan dilayani oleh petugas. Selain melalui telepon, kita juga bisa membuat pengaduan melalui email: pengaduan@pajak.go.id.
Demikian sedikit ulasan mengenai tata cara pelaporan apabila kita menemukan indikasi adanya penyimpangan atas penggunaan uang pajak yang kita bayarkan. Ayoo kita bayar pajak dengan bangga dan awasi penggunaannya. Ingatlah bahwa pajak itu:
Demikian sedikit ulasan mengenai tata cara pelaporan apabila kita menemukan indikasi adanya penyimpangan atas penggunaan uang pajak yang kita bayarkan. Ayoo kita bayar pajak dengan bangga dan awasi penggunaannya. Ingatlah bahwa pajak itu:
DARI KITA, OLEH KITA, DAN UNTUK KITA ^.^









